Babi lepas, PAD bertambah
Samosir, Pangururan
| Ternak babi berkeliaran di Onan Baru Pangururan. |
Meski pemerintah berusaha supaya PAD (Pendapatan
Asli Daerah) meningkat, bukan berarti berharap agar banyak babi yang
lepas. Namun ternak yang tertangkap jika ditebus oleh pemeliknya ataupun dilelang oleh panitia dananya masuk ke PAD.
Dalam pelelangan ternak babi berbeda dengan lelang
proyek pada umumnya. Panitia lelang ternak babi di Kecamatan Pangururan diketuai
oleh camat.
Masyarakat Kabupaten Samosir
yang memelihara ternak babi sudah
seharusnya menyediakan kandang. Karena apabila ternak peliharaan lepas, maka akan
ditangkap Satpol PP, dan dilelang. Memang uang hasil lelang ternak disetorkan
ke kas daerah dan menjadi PAD. Tahun 2010 lalu di Kecamatan Pangururan, hasil
lelang tangkapan ternak babi tercatat sebesar Rp 2.000.000 dan
sudah disetor menjadi PAD. Hal tersebut dikatakan Camat Pangururan, Lumongga Panggabean Spd, Jumat 30/9/2011 saat diwawancarai wartawan Cakra di Aula Santo Mikhael Pangururan seusai acara Sosialisasi PUAP.
Lumongga
mengatakan memang ada peraturan daerah Kabupaten
Samosir No. 26 tahun 2006, mengatur bahwa ternak hasil penangkapan belum bisa
dilelangkan. Ditambahkannya, tetapi
karena kita sudah menyarankan kepada masyarakat, supaya
ternak jangan dilepaskan atau berkeliaran, namun tetap dilepas juga. Oleh karena di
kantor camat Pangururan belum ada penyediaan kandang ternak, maka oleh tim
disepakati ada pelalangan.
Pandangan
fraksi Demokrat Pelopor Republik Indonesia Raya ( fraksi DPR IR) pernah menyoroti masalah pelelangan ternak “bahwa ada pelengangan ternak namun panitia lelang belum ada. Hal
tersebut pernah menjadi rekomendasi dari
fraksi Demokrat Pelopor Republik Indonesia Raya.
Namun menurut Lumongga, di Kecamatan Pangururan Paniatia lelang ternah sudah terbentuk. Diketuai oleh camat, juga
ikut di dalamnya Danramil, anggota Kapolsek Pangururan, Kacabjari, dan
bahkan satpol PP. kata Lumongga.<<CAKRA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar